Wednesday, January 23, 2013

Kesanku................. Tentang Asuransi Syariah..........!!!


            kita tahu bahwa secara umum asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat islam dengan mengacu kepada AL-Quran dan As-Sunah.Asuransi islam.Perbedaan yang mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional terutama terletak pada perinsip ta’awun.

1.  Prinsip Dasar 
           Asuransi syariah  pada dasarnya mempunyai tugas, yaitu mengelola dan menanggulangi resiko atau kerugian,  konsep pengelolaannya dilakukan dengan menggunakan pola saling menanggung resiko sesama peserta, dalam mana resiko yang terjadi pada salah satu peserta menjadi tanggungan para peserta lain.

2.  Segi Perjanjian
         Aqad pada asuransi syariah sekurang-kurangnya pada bagian tertentu adalah tabarru’dalam lingkup ta’awun
3.  Pemilikan Dana 

     Premi yang terkumpul dari peserta  merupakan milik peserta setelah dikurangi pembiayaan dan perusahaan, pada hakekatnya perusahaan hanya bertindak sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya dengan akad wakalah dalam kaitan ini al-wakalah bi-ajrin.
4.  Sisi Objek Asuransi
          asuransi syariah terutama asuransi kerugian harus membatasi dirinya pada obyek-obyek asuransi yang halal dan baik menurut prinsip-prinsip syariah.Objek-objek asuransi yang mengandung unsur-unsur keharaman, kemaksiatan dan melanggar kesusilaan, tidak boleh diterima oleh asuransi syariah.
Ciri-ciri Asuransi Syariah :


  • Akad pada Asuransi Syariah bersifat Takafuli yang artinya tolong menolong antara nasabah yang satu dengan yang lain. 
  • Dana yang terkumpul dari nasabah akan diinvestasikan berdasarkan sistem sistem bagi hasil.
  • Bila peserta asuransi terkena musibah, klaim nasabah dana diambilkan dari rekening Tabarru (dana sosial).
  • Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil.
  • Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya.
  • Adanya DPS yang merupakan suatu keharusan yang berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.
       Adanya Dewan Pengawas syariah dalam mekanisme berjalannya asuransi islam merupakan suatu keniscayaan selain bertugas mengawasi operasional dalam hal pengeluaran produk dan investasi dari asuransi islam agar dalam kegiatannya tidak bertentangan  dengan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari AL-Quran dan hadist ,
kesan saya melihat pertumbuhannya yang demikian pesat, Indonesia berpotensi menjadi kiblat asuransi syariah dunia. Hal ini dikarenakan dukungan dan potensi yang sangat besar yang dimiliki Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang mencapai 85 persen lebih umat Islam dari 230 juta jiwa, merupakan pangsa pasar terbesar di dunia bagi industri asuransi syariah.
“Kini, tantangannya adalah meyakinkan umat Islam untuk melirik asuransi syariah. Karena, manfaatnya sangat besar bagi kehidupan umat Islam secara keseluruhan bila dibandingkan dengan asuransi konvensional.
 
" MAKANYA JANGAN RAGU PILIH ASURANSI, YA SYARIAH DONG........!!! "