1. Prinsip Dasar
Asuransi syariah pada
dasarnya mempunyai tugas, yaitu mengelola dan menanggulangi resiko
atau kerugian, konsep pengelolaannya dilakukan dengan
menggunakan pola saling menanggung resiko sesama peserta, dalam mana resiko
yang terjadi pada salah satu peserta menjadi tanggungan para peserta
lain.
2. Segi Perjanjian
Aqad pada asuransi syariah sekurang-kurangnya pada bagian
tertentu adalah tabarru’dalam lingkup ta’awun
3. Pemilikan Dana
Premi yang terkumpul dari peserta merupakan milik peserta setelah dikurangi
pembiayaan dan perusahaan, pada hakekatnya perusahaan hanya bertindak
sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya dengan akad wakalah dalam kaitan ini
al-wakalah bi-ajrin.
4. Sisi Objek Asuransi
asuransi
syariah terutama asuransi kerugian harus membatasi dirinya pada obyek-obyek
asuransi yang halal dan baik menurut prinsip-prinsip syariah.Objek-objek
asuransi yang mengandung unsur-unsur keharaman, kemaksiatan dan melanggar
kesusilaan, tidak boleh diterima oleh asuransi syariah.
Ciri-ciri Asuransi Syariah :
- Akad pada Asuransi Syariah bersifat Takafuli yang artinya tolong menolong antara nasabah yang satu dengan yang lain.
- Dana yang terkumpul dari nasabah akan diinvestasikan berdasarkan sistem sistem bagi hasil.
- Bila peserta asuransi terkena musibah, klaim nasabah dana diambilkan dari rekening Tabarru (dana sosial).
- Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil.
- Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya.
- Adanya DPS yang merupakan suatu keharusan yang berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.
Adanya Dewan Pengawas syariah dalam
mekanisme berjalannya asuransi islam merupakan suatu keniscayaan selain
bertugas mengawasi operasional dalam hal pengeluaran produk dan investasi dari
asuransi islam agar dalam kegiatannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang bersumber
dari AL-Quran dan hadist ,
kesan saya melihat
pertumbuhannya yang demikian pesat, Indonesia berpotensi menjadi kiblat
asuransi syariah dunia. Hal ini dikarenakan dukungan dan potensi yang sangat
besar yang dimiliki Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang mencapai 85 persen
lebih umat Islam dari 230 juta jiwa, merupakan pangsa pasar terbesar di dunia
bagi industri asuransi syariah.
“Kini, tantangannya adalah meyakinkan umat Islam untuk
melirik asuransi syariah. Karena, manfaatnya sangat besar bagi kehidupan umat
Islam secara keseluruhan bila dibandingkan dengan asuransi konvensional.
" MAKANYA JANGAN RAGU PILIH ASURANSI, YA SYARIAH DONG........!!! "